BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
- Berdasarkan margin keuntungan atau bagi hasil
|
|
- Profit dan falah
oriented
|
|
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan
|
- Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
|
|
|
- Melakukan investasi – investasi yang halal
saja
|
- Investasi yang halal dan haram
|
- Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai
dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
|
- Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar