DISESAR (Diskusi Seputar Ekonomi Syariah)
1.
Pendahuluan
Era reformasi di
ramaikan dengan adanya persaingan yang hebat dalam dunia perekonomian antara
Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan Eropa yang disebut sebagai negara maju, Setiap
negara dengan segala cara ingin memenangkan setiap lini persaingan yang mereka
ciptakan. (Aiyub Ahmad, 2004: xiii). Secara tidak langsung persaingan yang
ditimbulkan oleh negara-negara maju akan berdampak dengan adanya intervensi
terhadap negara-negara berkembang dalam hal ini sektor ekonomi.
Realita
perekonomian Indonesia dalam konteks ekonomi global dengan begitu banyak tantangannya,
tampak situsai ekonomi Indonesia pada saat ini menunjukan fenomena yang kurang
menggembirakan. Karena itu bangsa ini perlu melakukan prioritas dalam
memulihkan ekonomi. Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan
berbagai konsekuensi serius, yakni keterpurukan ekonomi.
Kemiskinan dan
kesenjangan sosial disebuah negara kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas
penduduknya beragama Islam, seperti indonesia, sangat memprihatinkan, jumlah
penduduk miskin indonesia terus bertambah jumlahnya, terutama sejak krisis
ekonomi pada tahun 1997 hingga saat ini.
Jika dicermati
secara seksama, pertumbuhan jumlah penduduk yang berada dibawah garis
kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan sumber daya alam yang tidak
sesuai dengan jumlah pertumbuhan penduduk, akan tetapi permasalahan yang timbul
karena persoalan pendistribusian yang kurang merata. (Nurul Hak, 2011: 46). Karena itulah, masalah
ekonomi yang sebenarnya terletak pada perolehan kekayaan, bukan terletak pada
ada dan tidak adanya kekayaan tersebut. Dimana permasalahan berasal dari
pandangan tentang perolehan atau kepemilikan termasuk tentang masalah
pendistribusian kekayaan. Apabila kondisi ini tetap dipertahankan maka akan
berdampak pada kehidupan bermasyarakat karena pola pendistribusian pemerataan
kebutuhan pokok individu-individu tidak terpenuhi dengan baik.
Secara substansi
keadaan sistem ekonomi global yang terjadi pada dekade sekarang tidak bisa
dihindari lagi, karena keaadan seperti ini semakin merangsang nafsu para kapitalis
untuk lebih mengukuhkan posisinya sebagai salah satu sistem yang dianggap paling
unggul. Sehingga umat manusia khususnya di belahan dunia manapun mengalami
masa-masa yang paling menentukan, bukan saja karena kondisi ekonomi dan
politiknya yang masih dipengaruhi negara-negara maju, tetapi suatu penentuan
nasib, apakah umat islam memiliki kekuatan baru untuk mempengaruhi sistem
perekonomian dunia, atau malah sebaliknya umat islam yang selama ini berada di
bawah garis ke makmuran, malah semakin terpuruk sebagai konsumen produk
negara-negara maju.
Umat islam, mau
tidak mau harus mampu menjawab sebagai bagian dari sejarah perekonomian dunia.
Apakah konsep-konsep islam kelak menjdi alternatif khususnya di bidang ekonomi
atau tidak. Walaupun nanti alur ceritanya akan terkesan seperti bola salju yang
menggelinding yang akan banyak menerima berbagai hambatan dan bendungan sistem
kapitalis barat yang telah mendominasi.
2.
Politik Ekonomi Indonesia
Berbicara
tentang perpolitikan merupakan sesuatu hal yang tidak pernah lepas dari suatu
kepentingan dan kemanfaatan. Hancurnya sistem sosialis di awal tahun 90-an, menjadikan
sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang paling sahih.
Ternyata anggapan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang membuktikan
bahwa sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif, terlebih banyak negara
miskin yang menjadi lebih miskin dan banyak negara kaya bertambah menjadi
relatif kaya raya.
Kepentingan yang
hanya menguntungkan segelintir pihak untuk memperkaya dirinya sendiri, itulah
fakta dari sistem ekonomi yang berkembang saat ini, begitu pula di Indonesia.
Pemerintah beranggapan telah mampu mengentasi masalah perekonomian, tetapi
fakta lapangan menyebutkan hasil yang nihil yang tidak sesuai dengan ungkapan
yang dilontarkan pemerintah. Apabila dilihat dari data statistik memang
terdapat perubahan yang menjadi acuan pemerintah sebagai bukti keberhasilan
mengurai masalah ekonomi bangsa, tetapi keberhasilan itu tidak di iringi dengan
sistem ekonomi yang mampu mendorong perubahan keadaan ekonomi.
Seperti sistem kapitalis yang hanya merusak
keseimbangan alam. Dalam sistem ini membolehkan kekayaan terpusat pada
segelintir orang dengan alasan hanya kaum kayalah yang berhak menabung dan
melakukan investasi. Terkadang sektor-sektor investasi banyak dilakukan oleh
pihak-pihak asing yang terkesan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kegiatan
ekonomi yang seharusnya lebih mementingkan masyarakat banyak.
Sehingga
sebagian kalangan berangapan bahwa sistem kapitalis diangap belum mampu
memenuhi hajat orang banyak terutama orang-orang masyarakat negara berkembang,
termasuk indonesia.
3.
Islam dan Solusi Ekonomi Indonesia
a.
Politik Ekonomi Islam
Apakah Islam memiliki sistem perpolitikan dalam bidang
perekonomian? Apa solusi yang diberikan islam dalam menyikapi permasalahan
perekonomian?
Itulah beberapa pertanyaan yang diungkapkan oleh banyak
kalangan, terlebih para kalangan yang baru akan belajar tentang sistem
perpolitikan islam. Mengapa? Karena pembahasan seperti ini yang di tunggu
kalangan banyak. Apakah bisa mengurai permasalahan yang terjadi tentang
perekonomian. Dan apakah islam mampu memberikan solusi terhadap keadaan
perekonomian dunia, khususnya Indonesia!.
Berbicara mengenai
politik ekonomi islam, tidak jauh berbeda ketika kita membahas mengenai fiqh siyasah, dusturiyah, dan fiqh dauliyah, oleh karena itu sistem
perpolitikan ekonomi islam dikenal pula dengan sebutan fiqh maliyah, Karena fiqh
maliyah merupakan cabang dari ilmu fiqh
yang orientasinya berbicara mengenai kebijakan yang harus diambil untuk
kemaslahatan masyarakat.
Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ada dua kelompok yang
sangat menonjol yaitu kelompok kaya dan kelompok miskin. Dalam hal ini yang
menjadi fenomena dalam kehidupan.
Isyarat-isyarat Al-Qur’an dan Hadis Nabi menunjukan bahwa
agama islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada orang fakir dan
miskin dan kaum mustad’afiin (lemah)
pada umumnya, kepedulian inilah yang harus menjiwai kebijakan penguasa (ulil amri) agar rakyatnya terbebas dari
kemiskinan (A.Djajuli, 2003: 178).
Politik ekonomi islam adalah suatu kebijakan umum yang
dibuat pemerintah menyangkut pembangunan dalam sektor perekonomian untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai
syariat islam sebagai ukurannya. Ija Sunanta (2010: 13) “bahwa Kebijakan
tersebut merupakan hukum yang mengatur hubungan negara dengan msayarakat, individu
dengan masyarakat dan individu dengan individu dalam aktivitasa ekonomi”.
Politik ekonomi islam bukan hanya bertujuan untuk
meningkatkan taraf kehidupan dalam
sebuah negara semata, tetapi memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang untuk
menikmati kehidupan tersebut. Karena
kajian politik ekonomi islam merupakan hasil pengembangan dari hukum islam
dalam bidang pengelolaan kekayaan negara (at-tasharruf).
Istilah lain yang di pakai dalam poitik islam adalah tadakhkhul ad-daulah (intervensi negara),
istilah yang dikembangkan oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr. Kewenangan negara
untuk mengintervensi aktivitas ekonomi masyarakat merupakan salah satu asas
fundamental dalam sistem ekonomi Islam. Intervensi ini tidak sekedar
mengadaptasi hukum islam yang sudah tertera dalam teks-teks hukum islam. Disatu
sisi, negara berkewajiban mendesak masyarakat agar mengadaptasi elemen-elemen
statistik ( al-‘anashir ats-tsabitah)
hukum islam, sedangkan disisi lain negara dituntut untuk merancang
aturan-aturan dinamis guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan hukum islam.
Pengisian ruang kosong ini hendaknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang dinamis, baik dalam tatana praktis maupun teoritis hingga bisa menjamin
terciptanya tujuan-tujuan umum sistem aktivitas ekonomi Islam (Ija Sunanta, 2010:
14).
Dalam kontek indonesaia, politik ekonomi islam Indonesia
pada era reformasi digambarkan dalam bentuk intervensi pemerintah dalam
berbagai kegiatan kehidupan berekonomi. Intervensi ini bermakna positif karena
bukan sebatas mengisi kekosongan dalam politik ekonomi islam tetapi mendorong
perkembangan ekonomi Islam.
Secara politik ekonomi
Islam, ada beberapa hal yang mengharuskan pemerintah Indonesia melakukan
intervensi terhadap pengembangan ekonomi Islam, yaitu:
1.
Industri keuangan syariah yang
kedepannya memiliki dampak positif bagi stabilitas perekonomian makro
Indonesia. Karena industri keuangan syariah memiliki ketahanan yang cukup
tinggi terhadap goncangan krisis keuangan.
2. Diperlukannya
peran aktif pemerintah sebagai regulator dan supervisor sehingga tercipta
efisiensi, transparansi dan berkeadilan.
3. Ekonomi
Islam dapat berperan sebagai penyelamat bila terjadi ketidak pastian
perekonomian.
4. Dalam
teori maupun realitasnya, ekonomi Islam seperti keuangan syariah membutuhkan
infrastruktur yang mendukung perkembangannya.
5. Adanya
dorongan terhadap aturan pendistribusian yang berasaskan prinsip keadilan.
b. Ekonomi Islam Indonesia
Sejalan dengan bukti kegagalan sistem kapitalis dan sosialis
yang kian menyengsarakan umat manusia. Tanpa dipungkiri lagi mengakibatkan
terbentuknya jurang pemisah sosial ekonomi di dunia ini, sehingga harus adanya
pembaharuan bahkan penggantian dengan sistem ekonomi yang mampu memberikan rasa
adil untuk kalangan masyarakat banyak.
Tetapi hal ini akan terasa sulit karena telah mendarah
dagingnya sistem kapitalis dan sosialis dalam pola pikir manusia di berbagai
belahan dunia, termasuk indonesia. Politik ekonomi
kapitalis dan sosialis sangat berbeda dengan konsep politik perekonomian yang
di bawa oleh islam. Sehingga
tawaran mengenai sistem ekonomi alternatif selalu dipandang dengan penuh
kecurigaan. Terlebih selalu dikaitkan dengan status negara islam yang memomokan
sebagian kalangan, terutama kalangan barat yang terlalu berlebihan mengenai
Islam, yang berdampak dihambat secara perpolitikan.
Walaupun terkadang ada sisi yang mungkin dikatakan sebagai
titik persamaan antara sosialis, kapitalis dan islam. Dalam teori dan
perakteknya antara sosialis dan islam seolah-olah berada diantara dua warna
yang saling mengaburkan diantara warna-warna yang semestinya. Dikemukakan oleh
AM Saefuddin (2011: 18) sosialisme berhasil dengan baik dalam mengentasi
pemasalahan persoalan jaminan suatu distribusi pendapatan dan kekayaan yang
merata dikalangan masyarakat, yang mendorong terjadinya keseimbangan sosial. Sosialis
juga mampu menghapuskan pranata kekayaan pribadi sehingga kalangan parasut,
yaitu raja-raja feodal berhasil di leburkan, penyamaan kesempatan pendidikan
dan kesehatan yang banyak dilakukan negara-negara sosialis. Bahkan masyarakat
sosialis mampu mendorong timbulnya rasa disiplin yang ternyata sesuai dengan
tekanan perhatian islam pada tanggung jawab kolektif.
Akan tetapi, dibalik adanya hal-hal yang dipersamakan antara
sosialis dan islam. Pada akhirnya terlihat dengan jelas bahwa sosialisme di
pandang sebagai suatu sistem yang tidak islami.
Apakah kapitalis berdekatan dengan cita-cita islam? Pola pikir
seperti ini dianggap sebagai pola pikir yang sangat keliru, karena islam
memiliki sistem tersendiri. Karena bagaimanapun antara sosialis dan islam
menolak kapitalisme. Malah dapat dengan mudah ditunjukan bahwa jika ideologi
islam telah berlaku sejak abad 18,maka kapitalisme tidak akan pernah hidup (AM
Saefuddin, 2011: 22).
Sejalan dengan anggapan adanya kalangan yang menggapan
adanya sisi-sisi kemiripan antara sosialisme,kapitalisme dan islam perlu dipertegas
bahwa sistem islam yang terlahir dari konsep keesaan yang mengedepankan keadilan
dalam bidang perekonomia bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan dalam hidup
bermasyarakat.
Fakta menyebutkan bahwa sistem sosialis adalah sistem
pertama yang terperososk kedalam keranjang sampah sejarah perekonomian, maka
sistem ini dianggap telah gagal dalam menciptakan stabilitas sistem
perekonomian. Sehingga setelah leburnya sistem sosialis, sistem kapitalisme di
anggap sebagai sistem yang paling sahih, namun pada kenyataannya sistem
kapitalisme memiliki kelemahan-kelemahan yang hingga detik ini
kelemahan-kelemahan tersebut masih di selimuti oleh segelintir kalangan barat
yang menginginkan ketidak stabilan perekonomi global.
Seperti yang terjadi belakangan ini, banyak negara yang
terperangakap dalam kesulitan inflasi karena ekonomi dunia kembali mengalami
resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang semakin parah, ditambah dengan
tingginya nilai suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.
Bahkan,
diperparah lagi dengan ulah yang dilakukan oleh raksasa spekulan valuta asing,
George Soros, yang menyebabkan anjloknya nilai tukar mata uang terhadap Dollar
Amerika, khususnya negara-negara ASEAN. Hal ini disebabkan karena sistem
moneter kapitalis yang mengguncangkan ekonomi banyak negara. Termasuk mata uang
indonesia yang terjungkal ketingkat yang paling rendah yaitu mencapai 500% dari
semula dan berakibat fatal bagi perekonomian.
Maka melihat
fenomena-fenomena tersebut banyak pemikir ekonomi yang menyatakan
kekahawatirannya terhadap sistem kapitalis bahkan meragukan kemampuan sistem
kapitalis, bahkan sebagian pemikir beranggapan bahwa sistem ini telah gagal untuk
mewujudkan kemakmuran ekonomi di dunia.
Banyak kalangan
ekonom yang menyuarakan secara lantang tentang kegagalan ekonomi kapitalis,
berawal dari ahli ekonomi angkatan 40-an hingga ahli ekonomi angkatan 60-an,
bahkan di era 90-an pandangan miring tentang ekonomi kapitalis semakin keras
diantara yang paling menonjol adalah Paul Omerod. Dia menulis buku (1994)
berjudul The Death of Economics (matinya
ilmu ekonomi). Dalam bukunya ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda
kecemasan maha dahsyat yang kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang
memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter.
Karena mekanisme pasar yang dibentuk kapitalis cenderung memusatkan kekayaan
pada kelompok tertentu.
Dengan semakin
jelasnya kelemahan dan terpuruknya sistem kapitalis, maka semakin terbuka pula peluang
masuknya sistem ekonomi islam. Ekonomi islam akan menjadi kuda hitam yang
semakin di perhitungkan keberadaannya didalam politik perekonomian sebagai
solusi atas fenomena ekonomi yang terjadi sekarang ini.
Secara teoritis
menyebutkan bahwa konsep-kosep ekonomi islam telah tercantum dalam nash-nash
Al-Qur’an dan Hadits nabi yang menitik beratkan kepada kemaslahatan ummat.
Dalam kaitannya dengan perpolitika ekonomi islam indonesia, secara perlahan
pihak legislatif dan eksekutif telah memberikan lampu hijau untuk mendorong
terbukanya sistem ekonomi islam yang nantinya bukan sekedar sebagai solusi
namun dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem perpolitikan ekonomi.
Sebagai bukti
nyata konsep ekonomi islam telah melangkah di indonesia adalah dengan adanya
intervensi yang dilakukan pemerintah indonesia sebagai bagian dari perkembangan
perpolitikan ekonomi, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah,
yang semuanya berpengaruh baik terhadap kegiatan perekonomian.
Menurut Nur Kholis, politik ekonomi Islam pemerintah
Indonesia yang telah terlaksana pada era reformasi dapat dipaparkan sebagai
berikut:
1.
Diundangkannya UU Nomor 19 tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN).
2. Diundangkannya
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Pemerintah
yang diwakili BUMN mendirikan Bank Syariah.
4. Diundangkannya
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
5. Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
6. UU
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Diundangkannya
UU No. 3 Tahun 2006.
8. KHES
(Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah).
9. Dikeluarkannya
PP Nomor 39 Tahun 2008 Asuransi Syariah.
10. Gerakan
Wakaf Tunai.
11. Didirikannya
Direktorat pembiayaan Syariah di DEPKEU.
12. Penyelenggaraan
World Islamic Economic Forum (WIEF)/Forum Negara-Negara Islam ke-5 di Indonesia,
pada tanggal 2-3 Maret 2009.
Oleh karena itu
kebijakan pemerintah dalam hal ini yang telah mewujudkan berbagai peraturan
yang yang secara rill akan berdampak
baik terhadap perkembangan politik ekonomi islam indonesia. Sebagai benang
merahnya antara pemerintah dan islam adalah sama-sama ingin mewujudkan keadilan
ekonomi demi terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera. Sesuai dengan isi
pancasila yang ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan adanya
regulasi pemerintah terhadap sistem perpolitikan ekonomi islam indonesia,
diharapkan akan berdampak baik terhadap pemulihan kesejahteraan dalam bidang
perekonomian, dalam hal ini mengurangi jurang pemisah status sosial ekonomi
antara miskin dan kaya, dampak dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis.
Distribusi
merupakan pokok persoalan ekonomi menurut islam, bukan masalah sumber daya alam
yang kurang memadai, bahkan Allah Swt telah menjamin ketersediaan sumber daya
alam (Qs. Hud: 6). Sebanyak apapun produksi barang dan jasa apabila tidak
adanya pola pendistribusian yang tepat, tetap akan timbul permasalahan
kekurangan bagi yang lain.
Salah satu solusi
islam dalam mengurai masalah kesenjangan ekonomi dalam hal ini pendistribusian
kekayaan adalah dengan cara pengelolaan keuangan zakat. Zakat merupakan salah
satu solusi yang nyata bagi perkembangan pembangunan ekonomi islam, zakat pula
dapat di identikan sebagai salah satu wujud nyata orang-orang yang memiliki
kelebihan ekonomi untuk mensejahterakan fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah).
Apabila dicermati menurut kacamata ekonomi, zakat bukan
hanya sekedar ibadah yang hubungannya bersifat vertikal-horizontal. Secara
idealistik, zakat bisa dicatat bukanlah sekedar realisasi kepedulian seorang
muslim terhadap orang miskin, tetapi zakat memiliki fungsi yang sangat
strategis dalam sistem ekonomi, yaitu sebagai salah satu instrumen distribusi
kekayaan yang dapat mensejahterakan rakyat. Hal ini nampak pada pemerintahan
kekhalifahan Islam (AM Saefuddin, 2011: 91).
Salah satu
respon pemerintah terhadap politik ekonomi islam adalah dengan mengeluarkan
undang-undang no.
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Karena potensi zakat yang sangat besar
dan dapat berperan sebagai solusi permasalahan kemiskinan, menurut Baznas
potensi zakat Indonesia sebesar Rp 20 triliun per tahun, tetapi faktanya zakat
yang dihimpun badan atau lembaga zakat tidak sesuai dengan jumlah penduduk
muslim indonesia.
Ironisnya pertumbuhan
pendapatan zakat bukan karna ketidak tahuan orang-orang atas wajibnya zakat
tetapi banyak kalangan yang masih kurang percaya terhadap badan atau lembaga
zakat, mereka beranggapan lebih baik mengeluarkan zakat langsung kepada mustahiq ( penerima zakat) dibanding
harus mengeluarkan zakat kepada badan atau lembaga zakat. Hal seperti ini yang
menyebabkan batu sandungan terhadap pendistribusian kekayaan, hal ini adalah
tugas rumah para pengelola badan atau lembaga zakat untuk lebih meyakinkan
masyarakat agar lebih percaya terhadap lembaga atau badan zakat, salah satu
cara dengan melakukan transparansi pengelolaan bahkan merangkul akuntan publik
dalam penguat sistem pengelolaan keuangan.
Akan lebih besar manfaatnya apabila potensi keuangan zakat
di himpun oleh suatu badan atau lembaga zakat, bukan kurang bagus melakukan
zakat dengan cara menyalurkan langsung atau melalui kiyai atau ustadz di
sekitar kita. Tetapi idealnya penyaluran zakat dapat secara terstruktur yang
nantinya hasil pengelolaan zakat dapat memberdayakan masyarakat secara ekonomi,
sehingga dana yang terhimpun dapat di gunakan untuk melakukan program-program
pemberdayaan, seperti program usaha mikro yang tentu harapannya adalah dapat
memandirikan masyarakat kelompok ekonomi rendah. Menurut catatan BPS tahun 2009
jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan di indonesia sekitar 32,5
juta orang dengan jumlah pengaguran mencapai 8,5 juta orang. Sehingga dengan
pengelolaan secara kelembagaan secara perlahan tujuan pemerintah untuk
mengentaskan kemiskinan dan pengangguran dapat terbantu melalui pengelolaan
keuangan zakat secara kelembagaan, sehingga pendistribusian akan dinilai lebih
tepat untuk pembanguna ekonomi masyarakat secara luas.
Walaupun dalam konsepnya bukan hanya zakat yang dapat
menjadi motor dalam pendistribusian, akan tetapi dalam hal ini zakat merupakan
buah dari sistem politik islam yang keberadaannya telah di akui negara dengan
hadirnya UU Pengelolaan Zakat yang harus ditingkatkan perannya dalam sistem
ekonomi. Bukan hanya zakat, dalam sistem ekonomi islam wakaf, infak dan sedekah
bisa menjadi alternatif pendistribusian kekayaan yang intinya sama-sama ingin
memajukan dan mensejahterakan masyarakat dalam konteks ekonomi.
4.
Penutup
Persoalan ekonomi sudah dimuli sejak manusia di hadirkan
kepermukaan bumi. Sehingga perekonomian dinilai memiliki peran yang penting
terhadap terciptanya keadaan masyarakat yang kondusif. Walau bagaimanapun
banyak faktor-faktor yang mempengaruhi ke tidak kondusifan tersebut. Sebagai
bukti, muncunya berbagai sistem ekonomi seperti sosialis , kapitalis yang
mendominasi pemikiran para ahli ekonomi. Akan tetapi sejalan dengan keadaan
zaman sistem-sistem ekonomi tersebut dianggap sudah tidak relefan dengan
keadaan zaman yang terus semakin berubah, seperti sistem sosialis yang menjadi
sistem pertama yang terperosok keranjang sejarah perekonomian begitu pula
dengan sistem kapitalisme belum mampu mengurai permasalahan yang faktanya
semakin menjadikan negara miskin semakin miskin dan menjadikan negara kaya
menjadi relatif kaya raya karena kegitan ekonomi ditentukan
oleh mekanisme pasar dan memusatkan kekayaan hanya pada golongan tertentu.
Oleh karena itu
muncunya ekonomi islam sebagai kuda hitam dalam sejarah perekonomian dunia yang
nantinya sistem ekonomi ini akan semakin di perhitungkan sebagai solusi
mengurai permasalahan ekonomi, yang terlahir dari
konsep keesaan yang mengedepankan keadilan dalam bidang perekonomian yang
bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat. Karena
politik ekonomi islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf
kehidupan dalam sebuah negara semata,
tetapi memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut.
Akan tetapi sistem ekonomi islam tidak akan bisa tegak
berjalan apabila pemerintah sebagai pemegang regulasi kekuasaan belum
memberikan lampu hijaunya terhadap sistem ini. Sebagai langkah awal agar
diberlakukannya sistem ekonomi islam walaupun nantinya akan berjalan secara
perlahan adalah dengan adanya intervensi pemerintah yang merupakan bagian dari
perpolitikan ekonomi.
Sehebat dan sematang apapun suatu konsep, apabila tidak ada
regulasi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap politik
ekonomi, maka sistem tersebut tidak akan tercapai. Alhasil sistem politik
ekonomi islam indonesia telah berjalan secara perlahan dengan diberlakukannya
undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendukung perekonomian islam. Yang
nantinya sistem ini bukan sekedar mengisi kekosongan politik ekonomi islam
tetapi bisa menjadi solusi mengurai permasalaha ekonomi golbal. Sebagai wujud
nyata bahwa agama islam dalam hal ini sistem perpolitikan maupun sistem
ekonominya sebagai rahmatan lil alamin.
DAFTAR
PUSTAKA
Saefuddin,
AM. Membumikan Ekonomi Islam,
Jakarta: PT PPA Consultants, 2011.
An-Nabhani,
Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi
Alternatif Persepektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 2009.
Ahmad,
Aiyub. Transaksi Ekonomi Persepektif
Hukum Perdata dan Hukum Islam, Banda Aceh: Kiswah, 2004.
Suganda,
Uce K. Islam dan Penegakan Ekonomi Yang
Berkeadilan, Bandung: Iris Press, 2007.
Djajuli,
A. Fiqh Syiasah, Jakarta: Kencana,
2003.
Sunanta,
Ija. Politik Ekonomi Islam Siyasah
Maliyah, Bandung: CV. Puastaka Setia, 2010.
Hak,
Nurul. Ekonomi Islam Hukum Bisnis
Syari’ah, Yogyakarta: Teras, 2011.
Subandi.
Sistem Ekonomi Indonesia, Bandung:
Alfabeta, 2006.
http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/ diakses 17 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar