Selamat datang di Blog DISSASER (Diskusi Seputar Ekonomi Syariah).................................................................................... Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan..............................................................................Salam KEBERSAMAAN.................................... Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Selasa, 14 Mei 2013

Islam dan Politik Ekonomi Indonesia (Muhammad Irfan Fauzi Hukum Bisnis Syariah 2009 UIN BANDUNG)



DISESAR (Diskusi Seputar Ekonomi Syariah)

1.      Pendahuluan
Era reformasi di ramaikan dengan adanya persaingan yang hebat dalam dunia perekonomian antara Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan Eropa yang disebut sebagai negara maju, Setiap negara dengan segala cara ingin memenangkan setiap lini persaingan yang mereka ciptakan. (Aiyub Ahmad, 2004: xiii). Secara tidak langsung persaingan yang ditimbulkan oleh negara-negara maju akan berdampak dengan adanya intervensi terhadap negara-negara berkembang dalam hal ini sektor ekonomi.
Realita perekonomian Indonesia dalam konteks ekonomi global dengan begitu banyak tantangannya, tampak situsai ekonomi Indonesia pada saat ini menunjukan fenomena yang kurang menggembirakan. Karena itu bangsa ini perlu melakukan prioritas dalam memulihkan ekonomi. Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan berbagai konsekuensi serius, yakni keterpurukan ekonomi.

Kemiskinan dan kesenjangan sosial disebuah negara kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti indonesia, sangat memprihatinkan, jumlah penduduk miskin indonesia terus bertambah jumlahnya, terutama sejak krisis ekonomi pada tahun 1997 hingga saat ini.
Jika dicermati secara seksama, pertumbuhan jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan jumlah pertumbuhan penduduk, akan tetapi permasalahan yang timbul karena persoalan pendistribusian yang kurang merata.  (Nurul Hak, 2011: 46). Karena itulah, masalah ekonomi yang sebenarnya terletak pada perolehan kekayaan, bukan terletak pada ada dan tidak adanya kekayaan tersebut. Dimana permasalahan berasal dari pandangan tentang perolehan atau kepemilikan termasuk tentang masalah pendistribusian kekayaan. Apabila kondisi ini tetap dipertahankan maka akan berdampak pada kehidupan bermasyarakat karena pola pendistribusian pemerataan kebutuhan pokok individu-individu tidak terpenuhi dengan baik.
Secara substansi keadaan sistem ekonomi global yang terjadi pada dekade sekarang tidak bisa dihindari lagi, karena keaadan seperti ini semakin merangsang nafsu para kapitalis untuk lebih mengukuhkan posisinya sebagai salah satu sistem yang dianggap paling unggul. Sehingga umat manusia khususnya di belahan dunia manapun mengalami masa-masa yang paling menentukan, bukan saja karena kondisi ekonomi dan politiknya yang masih dipengaruhi negara-negara maju, tetapi suatu penentuan nasib, apakah umat islam memiliki kekuatan baru untuk mempengaruhi sistem perekonomian dunia, atau malah sebaliknya umat islam yang selama ini berada di bawah garis ke makmuran, malah semakin terpuruk sebagai konsumen produk negara-negara maju.
Umat islam, mau tidak mau harus mampu menjawab sebagai bagian dari sejarah perekonomian dunia. Apakah konsep-konsep islam kelak menjdi alternatif khususnya di bidang ekonomi atau tidak. Walaupun nanti alur ceritanya akan terkesan seperti bola salju yang menggelinding yang akan banyak menerima berbagai hambatan dan bendungan sistem kapitalis barat yang telah mendominasi.



2.      Politik Ekonomi Indonesia
Berbicara tentang perpolitikan merupakan sesuatu hal yang tidak pernah lepas dari suatu kepentingan dan kemanfaatan. Hancurnya sistem sosialis di awal tahun 90-an, menjadikan sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang paling sahih. Ternyata anggapan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif, terlebih banyak negara miskin yang menjadi lebih miskin dan banyak negara kaya bertambah menjadi relatif kaya raya.
Kepentingan yang hanya menguntungkan segelintir pihak untuk memperkaya dirinya sendiri, itulah fakta dari sistem ekonomi yang berkembang saat ini, begitu pula di Indonesia. Pemerintah beranggapan telah mampu mengentasi masalah perekonomian, tetapi fakta lapangan menyebutkan hasil yang nihil yang tidak sesuai dengan ungkapan yang dilontarkan pemerintah. Apabila dilihat dari data statistik memang terdapat perubahan yang menjadi acuan pemerintah sebagai bukti keberhasilan mengurai masalah ekonomi bangsa, tetapi keberhasilan itu tidak di iringi dengan sistem ekonomi yang mampu mendorong perubahan keadaan ekonomi.
 Seperti sistem kapitalis yang hanya merusak keseimbangan alam. Dalam sistem ini membolehkan kekayaan terpusat pada segelintir orang dengan alasan hanya kaum kayalah yang berhak menabung dan melakukan investasi. Terkadang sektor-sektor investasi banyak dilakukan oleh pihak-pihak asing yang terkesan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kegiatan ekonomi yang seharusnya lebih mementingkan masyarakat banyak.
Sehingga sebagian kalangan berangapan bahwa sistem kapitalis diangap belum mampu memenuhi hajat orang banyak terutama orang-orang masyarakat negara berkembang, termasuk indonesia.





















3.        Islam dan Solusi Ekonomi Indonesia
a.         Politik Ekonomi Islam
Apakah Islam memiliki sistem perpolitikan dalam bidang perekonomian? Apa solusi yang diberikan islam dalam menyikapi permasalahan perekonomian?
Itulah beberapa pertanyaan yang diungkapkan oleh banyak kalangan, terlebih para kalangan yang baru akan belajar tentang sistem perpolitikan islam. Mengapa? Karena pembahasan seperti ini yang di tunggu kalangan banyak. Apakah bisa mengurai permasalahan yang terjadi tentang perekonomian. Dan apakah islam mampu memberikan solusi terhadap keadaan perekonomian dunia, khususnya Indonesia!.
Berbicara mengenai  politik ekonomi islam, tidak jauh berbeda ketika kita membahas mengenai fiqh siyasah, dusturiyah, dan fiqh dauliyah, oleh karena itu sistem perpolitikan ekonomi islam dikenal pula dengan sebutan fiqh maliyah, Karena fiqh maliyah merupakan cabang dari ilmu fiqh yang orientasinya berbicara mengenai kebijakan yang harus diambil untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ada dua kelompok yang sangat menonjol yaitu kelompok kaya dan kelompok miskin. Dalam hal ini yang menjadi fenomena dalam kehidupan.
Isyarat-isyarat Al-Qur’an dan Hadis Nabi menunjukan bahwa agama islam memiliki kepedulian yang sangat tinggi kepada orang fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah) pada umumnya, kepedulian inilah yang harus menjiwai kebijakan penguasa (ulil amri) agar rakyatnya terbebas dari kemiskinan (A.Djajuli, 2003: 178).
Politik ekonomi islam adalah suatu kebijakan umum yang dibuat pemerintah menyangkut pembangunan dalam sektor perekonomian untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai syariat islam sebagai ukurannya. Ija Sunanta (2010: 13) “bahwa Kebijakan tersebut merupakan hukum yang mengatur hubungan negara dengan msayarakat, individu dengan masyarakat dan individu dengan individu dalam aktivitasa ekonomi”.
Politik ekonomi islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan  dalam sebuah negara semata, tetapi memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang untuk menikmati  kehidupan tersebut. Karena kajian politik ekonomi islam merupakan hasil pengembangan dari hukum islam dalam bidang pengelolaan kekayaan negara (at-tasharruf).
Istilah lain yang di pakai dalam poitik islam adalah tadakhkhul ad-daulah (intervensi negara), istilah yang dikembangkan oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr. Kewenangan negara untuk mengintervensi aktivitas ekonomi masyarakat merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem ekonomi Islam. Intervensi ini tidak sekedar mengadaptasi hukum islam yang sudah tertera dalam teks-teks hukum islam. Disatu sisi, negara berkewajiban mendesak masyarakat agar mengadaptasi elemen-elemen statistik ( al-‘anashir ats-tsabitah) hukum islam, sedangkan disisi lain negara dituntut untuk merancang aturan-aturan dinamis guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan hukum islam. Pengisian ruang kosong ini hendaknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dinamis, baik dalam tatana praktis maupun teoritis hingga bisa menjamin terciptanya tujuan-tujuan umum sistem aktivitas ekonomi Islam (Ija Sunanta, 2010: 14).  
Dalam kontek indonesaia, politik ekonomi islam Indonesia pada era reformasi digambarkan dalam bentuk intervensi pemerintah dalam berbagai kegiatan kehidupan berekonomi. Intervensi ini bermakna positif karena bukan sebatas mengisi kekosongan dalam politik ekonomi islam tetapi mendorong perkembangan ekonomi Islam.
 Secara politik ekonomi Islam, ada beberapa hal yang mengharuskan pemerintah Indonesia melakukan intervensi terhadap pengembangan ekonomi Islam, yaitu:
1.      Industri keuangan syariah yang kedepannya memiliki dampak positif bagi stabilitas perekonomian makro Indonesia. Karena industri keuangan syariah memiliki ketahanan yang cukup tinggi terhadap goncangan krisis keuangan.
2.      Diperlukannya peran aktif pemerintah sebagai regulator dan supervisor  sehingga tercipta efisiensi, transparansi dan berkeadilan.
3.      Ekonomi Islam dapat berperan sebagai penyelamat bila terjadi ketidak pastian perekonomian.
4.      Dalam teori maupun realitasnya, ekonomi Islam seperti keuangan syariah membutuhkan infrastruktur yang mendukung perkembangannya.
5.      Adanya dorongan terhadap aturan pendistribusian yang berasaskan prinsip keadilan.
b.     Ekonomi Islam Indonesia
Sejalan dengan bukti kegagalan sistem kapitalis dan sosialis yang kian menyengsarakan umat manusia. Tanpa dipungkiri lagi mengakibatkan terbentuknya jurang pemisah sosial ekonomi di dunia ini, sehingga harus adanya pembaharuan bahkan penggantian dengan sistem ekonomi yang mampu memberikan rasa adil untuk kalangan masyarakat banyak.
Tetapi hal ini akan terasa sulit karena telah mendarah dagingnya sistem kapitalis dan sosialis dalam pola pikir manusia di berbagai belahan dunia, termasuk indonesia. Politik ekonomi kapitalis dan sosialis sangat berbeda dengan konsep politik perekonomian yang di bawa oleh islam. Sehingga tawaran mengenai sistem ekonomi alternatif selalu dipandang dengan penuh kecurigaan. Terlebih selalu dikaitkan dengan status negara islam yang memomokan sebagian kalangan, terutama kalangan barat yang terlalu berlebihan mengenai Islam, yang berdampak dihambat secara perpolitikan.
Walaupun terkadang ada sisi yang mungkin dikatakan sebagai titik persamaan antara sosialis, kapitalis dan islam. Dalam teori dan perakteknya antara sosialis dan islam seolah-olah berada diantara dua warna yang saling mengaburkan diantara warna-warna yang semestinya. Dikemukakan oleh AM Saefuddin (2011: 18) sosialisme berhasil dengan baik dalam mengentasi pemasalahan persoalan jaminan suatu distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dikalangan masyarakat, yang mendorong terjadinya keseimbangan sosial. Sosialis juga mampu menghapuskan pranata kekayaan pribadi sehingga kalangan parasut, yaitu raja-raja feodal berhasil di leburkan, penyamaan kesempatan pendidikan dan kesehatan yang banyak dilakukan negara-negara sosialis. Bahkan masyarakat sosialis mampu mendorong timbulnya rasa disiplin yang ternyata sesuai dengan tekanan perhatian islam pada tanggung jawab kolektif.
Akan tetapi, dibalik adanya hal-hal yang dipersamakan antara sosialis dan islam. Pada akhirnya terlihat dengan jelas bahwa sosialisme di pandang sebagai suatu sistem yang tidak islami.
Apakah kapitalis berdekatan dengan cita-cita islam? Pola pikir seperti ini dianggap sebagai pola pikir yang sangat keliru, karena islam memiliki sistem tersendiri. Karena bagaimanapun antara sosialis dan islam menolak kapitalisme. Malah dapat dengan mudah ditunjukan bahwa jika ideologi islam telah berlaku sejak abad 18,maka kapitalisme tidak akan pernah hidup (AM Saefuddin, 2011: 22).
Sejalan dengan anggapan adanya kalangan yang menggapan adanya sisi-sisi kemiripan antara sosialisme,kapitalisme dan islam perlu dipertegas bahwa sistem islam yang terlahir dari konsep keesaan yang mengedepankan keadilan dalam bidang perekonomia bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat.
Fakta menyebutkan bahwa sistem sosialis adalah sistem pertama yang terperososk kedalam keranjang sampah sejarah perekonomian, maka sistem ini dianggap telah gagal dalam menciptakan stabilitas sistem perekonomian. Sehingga setelah leburnya sistem sosialis, sistem kapitalisme di anggap sebagai sistem yang paling sahih, namun pada kenyataannya sistem kapitalisme memiliki kelemahan-kelemahan yang hingga detik ini kelemahan-kelemahan tersebut masih di selimuti oleh segelintir kalangan barat yang menginginkan ketidak stabilan perekonomi global.
Seperti yang terjadi belakangan ini, banyak negara yang terperangakap dalam kesulitan inflasi karena ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang semakin parah, ditambah dengan tingginya nilai suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.
Bahkan, diperparah lagi dengan ulah yang dilakukan oleh raksasa spekulan valuta asing, George Soros, yang menyebabkan anjloknya nilai tukar mata uang terhadap Dollar Amerika, khususnya negara-negara ASEAN. Hal ini disebabkan karena sistem moneter kapitalis yang mengguncangkan ekonomi banyak negara. Termasuk mata uang indonesia yang terjungkal ketingkat yang paling rendah yaitu mencapai 500% dari semula dan berakibat fatal bagi perekonomian.
Maka melihat fenomena-fenomena tersebut banyak pemikir ekonomi yang menyatakan kekahawatirannya terhadap sistem kapitalis bahkan meragukan kemampuan sistem kapitalis, bahkan sebagian pemikir beranggapan bahwa sistem ini telah gagal untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi di dunia.  
Banyak kalangan ekonom yang menyuarakan secara lantang tentang kegagalan ekonomi kapitalis, berawal dari ahli ekonomi angkatan 40-an hingga ahli ekonomi angkatan 60-an, bahkan di era 90-an pandangan miring tentang ekonomi kapitalis semakin keras diantara yang paling menonjol adalah Paul Omerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (matinya ilmu ekonomi). Dalam bukunya ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda kecemasan maha dahsyat yang kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Karena mekanisme pasar yang dibentuk kapitalis cenderung memusatkan kekayaan pada kelompok tertentu.
Dengan semakin jelasnya kelemahan dan terpuruknya sistem kapitalis, maka semakin terbuka pula peluang masuknya sistem ekonomi islam. Ekonomi islam akan menjadi kuda hitam yang semakin di perhitungkan keberadaannya didalam politik perekonomian sebagai solusi atas fenomena ekonomi yang terjadi sekarang ini.
Secara teoritis menyebutkan bahwa konsep-kosep ekonomi islam telah tercantum dalam nash-nash Al-Qur’an dan Hadits nabi yang menitik beratkan kepada kemaslahatan ummat. Dalam kaitannya dengan perpolitika ekonomi islam indonesia, secara perlahan pihak legislatif dan eksekutif telah memberikan lampu hijau untuk mendorong terbukanya sistem ekonomi islam yang nantinya bukan sekedar sebagai solusi namun dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem perpolitikan ekonomi.
Sebagai bukti nyata konsep ekonomi islam telah melangkah di indonesia adalah dengan adanya intervensi yang dilakukan pemerintah indonesia sebagai bagian dari perkembangan perpolitikan ekonomi, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah, yang semuanya berpengaruh baik terhadap kegiatan perekonomian.
Menurut Nur Kholis, politik ekonomi Islam pemerintah Indonesia yang telah terlaksana pada era reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut:
1.      Diundangkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah   Negara (SBSN).
2.      Diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.      Pemerintah yang diwakili BUMN mendirikan Bank Syariah.
4.      Diundangkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
5.      Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
6.      UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
7.      Diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006.
8.      KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah).
9.      Dikeluarkannya PP Nomor 39 Tahun 2008 Asuransi Syariah.
10.  Gerakan Wakaf Tunai.
11.  Didirikannya Direktorat pembiayaan Syariah di DEPKEU.
12.  Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF)/Forum Negara-Negara Islam ke-5 di Indonesia, pada tanggal 2-3 Maret 2009.
Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam hal ini yang telah mewujudkan berbagai peraturan yang yang secara rill akan berdampak baik terhadap perkembangan politik ekonomi islam indonesia. Sebagai benang merahnya antara pemerintah dan islam adalah sama-sama ingin mewujudkan keadilan ekonomi demi terwujudnya masyarakat indonesia yang sejahtera. Sesuai dengan isi pancasila yang ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan adanya regulasi pemerintah terhadap sistem perpolitikan ekonomi islam indonesia, diharapkan akan berdampak baik terhadap pemulihan kesejahteraan dalam bidang perekonomian, dalam hal ini mengurangi jurang pemisah status sosial ekonomi antara miskin dan kaya, dampak dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis.
Distribusi merupakan pokok persoalan ekonomi menurut islam, bukan masalah sumber daya alam yang kurang memadai, bahkan Allah Swt telah menjamin ketersediaan sumber daya alam (Qs. Hud: 6). Sebanyak apapun produksi barang dan jasa apabila tidak adanya pola pendistribusian yang tepat, tetap akan timbul permasalahan kekurangan bagi yang lain.
Salah satu solusi islam dalam mengurai masalah kesenjangan ekonomi dalam hal ini pendistribusian kekayaan adalah dengan cara pengelolaan keuangan zakat. Zakat merupakan salah satu solusi yang nyata bagi perkembangan pembangunan ekonomi islam, zakat pula dapat di identikan sebagai salah satu wujud nyata orang-orang yang memiliki kelebihan ekonomi untuk mensejahterakan fakir dan miskin dan kaum mustad’afiin (lemah).
Apabila dicermati menurut kacamata ekonomi, zakat bukan hanya sekedar ibadah yang hubungannya bersifat vertikal-horizontal. Secara idealistik, zakat bisa dicatat bukanlah sekedar realisasi kepedulian seorang muslim terhadap orang miskin, tetapi zakat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam sistem ekonomi, yaitu sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan yang dapat mensejahterakan rakyat. Hal ini nampak pada pemerintahan kekhalifahan Islam (AM Saefuddin, 2011: 91).
Salah satu respon pemerintah terhadap politik ekonomi islam adalah dengan mengeluarkan undang-undang no. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Karena potensi zakat yang sangat besar dan dapat berperan sebagai solusi permasalahan kemiskinan, menurut Baznas potensi zakat Indonesia sebesar Rp 20 triliun per tahun, tetapi faktanya zakat yang dihimpun badan atau lembaga zakat tidak sesuai dengan jumlah penduduk muslim indonesia.
 Ironisnya pertumbuhan pendapatan zakat bukan karna ketidak tahuan orang-orang atas wajibnya zakat tetapi banyak kalangan yang masih kurang percaya terhadap badan atau lembaga zakat, mereka beranggapan lebih baik mengeluarkan zakat langsung kepada mustahiq ( penerima zakat) dibanding harus mengeluarkan zakat kepada badan atau lembaga zakat. Hal seperti ini yang menyebabkan batu sandungan terhadap pendistribusian kekayaan, hal ini adalah tugas rumah para pengelola badan atau lembaga zakat untuk lebih meyakinkan masyarakat agar lebih percaya terhadap lembaga atau badan zakat, salah satu cara dengan melakukan transparansi pengelolaan bahkan merangkul akuntan publik dalam penguat sistem pengelolaan keuangan.
Akan lebih besar manfaatnya apabila potensi keuangan zakat di himpun oleh suatu badan atau lembaga zakat, bukan kurang bagus melakukan zakat dengan cara menyalurkan langsung atau melalui kiyai atau ustadz di sekitar kita. Tetapi idealnya penyaluran zakat dapat secara terstruktur yang nantinya hasil pengelolaan zakat dapat memberdayakan masyarakat secara ekonomi, sehingga dana yang terhimpun dapat di gunakan untuk melakukan program-program pemberdayaan, seperti program usaha mikro yang tentu harapannya adalah dapat memandirikan masyarakat kelompok ekonomi rendah. Menurut catatan BPS tahun 2009 jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan di indonesia sekitar 32,5 juta orang dengan jumlah pengaguran mencapai 8,5 juta orang. Sehingga dengan pengelolaan secara kelembagaan secara perlahan tujuan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran dapat terbantu melalui pengelolaan keuangan zakat secara kelembagaan, sehingga pendistribusian akan dinilai lebih tepat untuk pembanguna ekonomi masyarakat secara luas.
Walaupun dalam konsepnya bukan hanya zakat yang dapat menjadi motor dalam pendistribusian, akan tetapi dalam hal ini zakat merupakan buah dari sistem politik islam yang keberadaannya telah di akui negara dengan hadirnya UU Pengelolaan Zakat yang harus ditingkatkan perannya dalam sistem ekonomi. Bukan hanya zakat, dalam sistem ekonomi islam wakaf, infak dan sedekah bisa menjadi alternatif pendistribusian kekayaan yang intinya sama-sama ingin memajukan dan mensejahterakan masyarakat dalam konteks ekonomi.





















4.        Penutup
Persoalan ekonomi sudah dimuli sejak manusia di hadirkan kepermukaan bumi. Sehingga perekonomian dinilai memiliki peran yang penting terhadap terciptanya keadaan masyarakat yang kondusif. Walau bagaimanapun banyak faktor-faktor yang mempengaruhi ke tidak kondusifan tersebut. Sebagai bukti, muncunya berbagai sistem ekonomi seperti sosialis , kapitalis yang mendominasi pemikiran para ahli ekonomi. Akan tetapi sejalan dengan keadaan zaman sistem-sistem ekonomi tersebut dianggap sudah tidak relefan dengan keadaan zaman yang terus semakin berubah, seperti sistem sosialis yang menjadi sistem pertama yang terperosok keranjang sejarah perekonomian begitu pula dengan sistem kapitalisme belum mampu mengurai permasalahan yang faktanya semakin menjadikan negara miskin semakin miskin dan menjadikan negara kaya menjadi relatif kaya raya karena kegitan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar dan memusatkan kekayaan hanya pada golongan tertentu.
Oleh karena itu muncunya ekonomi islam sebagai kuda hitam dalam sejarah perekonomian dunia yang nantinya sistem ekonomi ini akan semakin di perhitungkan sebagai solusi mengurai permasalahan ekonomi,  yang terlahir dari konsep keesaan yang mengedepankan keadilan dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat. Karena politik ekonomi islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan  dalam sebuah negara semata, tetapi memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang untuk menikmati  kehidupan tersebut.
Akan tetapi sistem ekonomi islam tidak akan bisa tegak berjalan apabila pemerintah sebagai pemegang regulasi kekuasaan belum memberikan lampu hijaunya terhadap sistem ini. Sebagai langkah awal agar diberlakukannya sistem ekonomi islam walaupun nantinya akan berjalan secara perlahan adalah dengan adanya intervensi pemerintah yang merupakan bagian dari perpolitikan ekonomi.
Sehebat dan sematang apapun suatu konsep, apabila tidak ada regulasi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap politik ekonomi, maka sistem tersebut tidak akan tercapai. Alhasil sistem politik ekonomi islam indonesia telah berjalan secara perlahan dengan diberlakukannya undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendukung perekonomian islam. Yang nantinya sistem ini bukan sekedar mengisi kekosongan politik ekonomi islam tetapi bisa menjadi solusi mengurai permasalaha ekonomi golbal. Sebagai wujud nyata bahwa agama islam dalam hal ini sistem perpolitikan maupun sistem ekonominya sebagai rahmatan lil alamin.












DAFTAR PUSTAKA

Saefuddin, AM. Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PT PPA Consultants, 2011.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persepektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 2009.
Ahmad, Aiyub. Transaksi Ekonomi Persepektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Banda Aceh: Kiswah, 2004.
Suganda, Uce K. Islam dan Penegakan Ekonomi Yang Berkeadilan, Bandung: Iris Press, 2007.
Djajuli, A. Fiqh Syiasah, Jakarta: Kencana, 2003.
Sunanta, Ija. Politik Ekonomi Islam Siyasah Maliyah, Bandung: CV. Puastaka Setia, 2010.
Hak, Nurul. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari’ah, Yogyakarta: Teras, 2011.
Subandi. Sistem Ekonomi Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2006.
http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/ diakses 17 Oktober 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar